CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Selasa, 16 Juni 2009

Lumpur Lapindo

Ada kecenderungan kawan-kawan DEC, hanya fokus kepada masalah tekanan SIDP, SICP yang lebih besar dari tekanan ketahanan formasi sehingga menyebabkan terjadinya keretakan formasi bawah sepatu selubung 13 3/8. sekalipun benar, tetapi ini hanya merupakan proses akhir dari sekian banyak kelalaian pelaksanaan pemboran yang tidak mengikuti SOP. Oleh karena itu hendaknya harus dilengkapi dengan seluruh pelanggaran SOP tersebut karena saling terkait dan terakumulasi.Walaupun tekanan tertutup casing lebih besar dari ketahanan formasi, crater/keretakan foramasi tidak akan terjadi jika (IF) :
• Pada saat BOP ditutup, choke manifold dalam posisi terbuka.
• Setelah melakukan logging di 8750 ft segera memasang casing 9 5/8”
• Atau pemboran 12 ¼ ” dihentikan setelah mendapatkan indikasi serbuk bor linestone dan adanya indikasi H2S.
• Setelah mengalami hilang lumpur diatasi sementara dengan LCM, pasang sumbat semen dan masuk casing 9 5/8”.
• Saat dicabut pahat dengan overpulled 35.000 lbs jangan dipaksa cabut-cabut rangkaian, yang akhirnya rangkaian terjepit.Kondisi memperburuk usaha penaggulangan
• Pencabutan paksa rangkaian bor, mengakibatkan swab-effect sehingga memancing cairan formasi menyembur.
• Pada saat kondisi krirtis, pemilik Rig bor tersebut terlalu cepat memutuskan untuk “melarikan” Rig tersebut. Kemungkinan ini karena peralatan rig tersebut tidak diansuransikan sehingga upaya penanganan awal menghentikan semburan Lumpur belum maksimal.II. Selanjutnya setelah terjadinya musibah, usaha penaggulangan tidak dilakukan secara professional dan berlarut-larut.
• Tidak segera medatangkan Rig bor 1000 – 1500 hp, tetapi yang dipakai itupun menunggu waktu lama hanya “snubbing unit” yang berkapasitas sangat kecil.
• Kondisi semakin parah, menyebabkan casing 13 3/8” collapse dan juga karena ikatan semen dibelakang selubung tidak baik.
• Melanjutkan masuk coil tubing unit juga hanya membuang waktu, biaya dan merupakan kamuflase kegiatan.
• Akhirnya Rig bor yang besar datang juga setelah 3 (tiga) bulan menunggu yang sesuai digunakan untuk relief well. Namun pelaksanaannya hanya sampai 2500 ft dan 1000 ft dan kemudian dihentikan.
• Keputusan awal oleh lingkungan hidup tidak boleh membuang lumpur kelaut, adalah sangat fatal, karena setelah 5 (lima) bulan kemudian ratusan rumah penduduk terendam lumpur, baru diizinkan lumpur dibuang kelaut.
• Sampai saat ini tidak ada keputusan

0 komentar: